JAKARTA - Trio aparat penegak hukum dalam waktu dekat dipastikan belum akan berkumpul membahas kasus Bank Century lagi.
Sebelumnya, KPK, Polri, dan Kejagung telah bertemu pada Kamis, 17 Desember lalu, untuk membahas skandal yang diduga melibatkan para pejabat itu.
"Belum ada rencana pertemuan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin kepada wartawan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Dalam pertemuan di KPK beberapa waktu lalu, ketiga lembaga penegak hukum di atas membahas sembilan temuan BPK yang telah dikelompokkan menjadi pidana perbankan, perdata, dan tindak pidana korupsi.
KPK bakal menangani dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sementara untuk pidana pencucian uang, ditangani kepolisian. Lalu, Kejaksaan Agung akan menyelidiki kasus korupsi yang tidak melibatkan penyelenggara negara.
Pertemuan segitiga ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan di BPK. Pertemuan ini juga untuk membicarakan pembagian tugas dalam penyelesaian kasus Century serta tukar menukar informasi apa yang dimiliki kepolisian-Kejaksaan Agung-KPK.
Sesuai dengan kewenangannya, KPK hanya bisa mengusut kasus Century tersebut bila terdapat unsur pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
(ful)