JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai kejaksaan jangan sampai melarang peredaran buku "Membongkar Gurita Cikeas" karya George Junus Aditjondro.
"Meskipun ada peraturan yang membolehkan kejaksaan membredel buku, sebaiknya peraturan itu tidak usah dijadikan refrensi dalam mengambil tindakan," katanya di Jakarta, Rabu (30/12).
Dia mengatakan, tindak saja secara hukum apabila ada pelanggaran hukum dalam buku tersebut. "Gunakan KUHP," katanya.
Hal itu, sambung dia, dapat menjadi pelajaran bagi penulis buku agar tidak menulis sesuatu secara sembarangan karena dapat merugikan orang lain.
Jimly juga tidak setuju dengan sikap toko buku yang menarik buku tersebut. "Biarkan saja masyarakat bebas membeli dan membaca," ujarnya.
Dia menilai buku ini tidak perlu diperdebatkan. Hal itu sama saja dengan mengiklankan buku tersebut. "Kalau yang untung George tidak apa-apa, yang dikhawatirkan adalah adanya penerbit yang mengambil keuntungan dengan membajak buku itu," tuturnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.