TULUNGAGUNG - Setelah mengobok-obok Blitar, kawanan perampok giliran beraksi di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung. Endang (29), seorang janda muda warga Perumahan Puri Permata Blok H Kota Tulungagung, tak bisa berbuat apa-apa saat tiga orang perampok menyatroni kamarnya.
Pelaku masuk rumah melalui genting yang telah dipecahkan. Sesampai di dalam ruangan, ketiganya langsung menghunus senjata tajam.
Menurut keterangan Kapolsek Kota Tulungagung AKP Slamet Riyadi, diduga karena melawan menolak menunjukkan tempat harta kekayaanya disimpan, para penjahat ini kalap.
Senjata tajam yang berada dalam genggaman tangan salah satu perampok pun menyabet dagu, pelipis kanan serta dada korban. Akibat tebasan itu, Endang tak sadarkan diri. “Oleh warga korban langsung dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung, “ ujarnya kepada wartawan Kamis (31/12/2009).
Peristiwa perampokan yang berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB itu terungkap secara tidak sengaja saat tetangga Endang hendak bertamu ke rumah korban. Saksi mendapati pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci. Selain dalam keadaan berdarah-darah, Endang juga dalam keadaan terikat tali plastik pada tangan dan kakinya.
“Saat ditemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri,” paparnya. Luka yang diderita janda yang keseharianya bekerja di salon kecantikan di Tulungagung ini cukup serius.
Joko, adik korban mengatakan, kakaknya belum bisa diajak komunikasi. Endang masih dalam perawatan intensif. “Saya tahu justru setelah dihubungi tetangga,” papar Joko. Dalam kasus ini petugas belum mengetahui jumlah kerugian material yang diderita korban.
Dari keterangan saksi dan olah TKP, petugas langsung bergerak cepat. Kurang lebih satu jam setelah kejadian, petugas berhasil membekuk salah seorang pelaku. Pelaku yang bernisial AHM dibekuk petugas saat berada di lokalisasi Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Pelaku ternyata bertempat tinggal satu perumahan dengan korban, hanya beda blok.
“Kita masih mengembangkan penyelidikan termasuk mengejar dua orang temanya,” tegas Slamet. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Solichan Arif/Koran SI/ded)