JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan aliran dana senilai Rp17,075 miliar ke rekening pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Menurut dia, temuan KPK tersebut baru diketahui dari pemberitaan media massa. “Mengenai fee APBD yang diduga masuk ke rekening pejabat Pemprov DKI, kalau berdasarkan katanya, maka saya jawab katanya juga. Kalau ada kepala daerah yang mendapat, itu siapa? Kapan terjadinya?,” kata Fauzi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/1/2010).
Pihaknya mengaku hingga sekarang belum mendapat pemberitahuan secara formal dari KPK. Fauzi Bowo menjelaskan, pemberitahuan secara formal itu sangat penting, sebab nantinya data-data bisa diketahui secara detail, siapa penerima maupun siapa pemberi. “Saya sendiri ingin tahu data yang lebih pasti, sehingga nanti ketahuan,” tukasnya.
Fauzi mengingatkan, kalaupun memang pencairan dana itu benar dan ada dasar hukumnya, maka tidak bisa disalahkan. Tapi, pihaknya tidak mau berspekulasi lebih jauh.
Seperti diberitakan, berdasarkan data KPK, ada enam daerah yang diduga menyimpangkan uang kas daerah mencapai Rp360 miliar. Uang tersebut berasal dari APBD yang ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) di enam daerah yaitu BPD Sumatera Utara Rp53,811 miliar, BPD Jawa Barat-Banten Rp148,287 miliar, BPD Jawa Tengah Rp51,064 miliar, BPD Jawa Timur Rp71,483 miliar, BPD Kalimantan Timur Rp18,591 miliar, dan Bank DKI Rp17,075 miliar.
Bahkan, KPK menilai dugaan penyimpangan uang tersebut berpotensi menimbulkan gratifikasi dan suap menyuap. Hal ini terkait dengan adanya dugaan sejumlah kepala daerah menikmati uang kas yang bersumber dari fee, bunga, dan fasilitas bank. Uang dan fasilitas tersebut merupakan pemberian bank atas penempatan dana APBD oleh pemerintah daerah (pemda) setempat di BPD.
(Ahmad Baidowi/Koran SI/ram)