tragedi sukhoi

Polisi Penganiaya Penulis Buku di Depok Akan Disidang

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Jum'at, 29 Januari 2010 15:30 wib
JJ Rizal (Foto: RCTI)
JJ Rizal (Foto: RCTI)

DEPOK - Tiga anggota Polsek Beji, Depok, yang sebelumnya dikenakan hukuman disiplin lantaran memukul penulis buku JJ Rizal, bakal segera duduk di kursi pesakitan.

Berkas kasus mereka sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Depok.

Berkas kasus JJ Rizal, sudah dilimpkahkan ke Kejari Depok sekira pukul 19.00 WIB. Bahkan, Kejari Depok sudah menunjuk tim jaksa untuk menyelidiki kasus tersebut. Mereka adalah Basuki dan Susanto.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Depok, Lulus Mustafa membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut adalah tahap dua. “Sudah kami terima semalam langsung dari kejaksaan tinggi, tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan dan menetapkan tanggal persidangan,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/01/10).

Ketiga anggota Polsek Beji, Briptu Supratman, Briptu Syahrir, dan Briptu Anthony, kini sudah menjadi tahanan Kejari Depok setelah sebelumnya menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, JJ Rizal mengaku belum mengetahui kabar pelimpahan berkas itu. Dia meminta tidak ada diskriminasi terhadap kasusnya karena menimpa institusi Polri. Penulis buku dari Komunitas Bambu ini juga mendesak agar kejaksaan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan agar bisa segera disidang.

“Kalau polisi yang dipukul pasti perlakuannya beda, pasti sidangnya cepat, tapi karena ini polisi yang memukul, jadi prosesnya sengaja diulur,” ungkap Rizal.

JJ Rizal dipukuli oleh tiga anggota Polsek Beji di pelataran Depok Town Square pada 5 Desember 2009 lalu karena dianggap pelaku kriminal. Namun pihak Polsek Beji kemudian mengakui bahwa terjadi salah pukul. Akibatnya, ketiga anggota polisi tersebut dikenakan hukuman disiplin oleh Polres Depok, berupa tahanan 21 hari dan mutasi.

(ton)