JAKARTA - Sidang paripurna DPR resmi menyatakan bahwa RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang resmi ditolak.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan bahwa pada 2 Maret 2010, Komisi III dan Menkum HAM Patrialis Akbar telah membahas RUU penetapan Perppu tersebut. Saat itu juga, lanjut Benny, pihaknya mendengar pendapat fraksi atas pandangan presiden yang disampaikan Menkum HAM.
“Dalam pandangan fraksi yang disampaikan, Partai Demokrat dan PKB memberikan persetujuan RUU ini untuk jadi UU. Dan diambil keputusan pada pembahasan tingkat II yaitu paripurna,” ujar Benny dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
Sementara, lanjutnya, fraksi lainnya yaitu Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Hanura, dan Gerindra bertentangan dengan Demokrat. Mereka menyatakan tidak dapat memberikan persetujuan RUU Penetapan Perppu tersebut untuk menjadi undang-undang.
Dalam sidang tadi, Benny pun menjelaskan pandangan fraksi secara ringkas. Setelah itu, sempat ada perdebatan di antara beberapa anggota dewan yang hadir terutama dari Partai Demokrat yang tetap mendukung penetapan perppu tersebut.
Akhirnya, tidak lama kemudian Ketua Rapat Paripurna yakni Anis Matta meminta persetujuan kepada semua anggota dewan yang hadir.
“Berdasarkan laporan Ketua Komisi III dan pandangan fraksi bahwa RUU penetapan Perppu itu tidak dapat disetujui. RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak diberikan persetujuan. Apakah dapat disetujui?” kata Anis yang kemudian disambut persetujuan oleh anggota dewan. “Setuju,” ujar mereka.
Lebih lanjut Anis menambahkan, berdasarkan UU jika RUU penetapan Perppu ditolak maka sejak saat itu dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu dia meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu tersebut kepada DPR.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.