getting time...

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok

Anton Suhartono - Okezone
Selasa, 9 Maret 2010 10:56 wib

JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah.

“Tadi malam kita sudah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah sudah mengharamkan rokok,” ungkap Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar saat dihubungi okezone, Selasa (9/3/2010).

Menurut Syamsul ada beberapa pertimbangan mengapa lembaganya akhirnya mengharamkan rokok.

“Yang pertama kami melihat berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. Semuanya sepakat rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya,” papar Syamsul.

Dia menjelaskan, dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang. “Jadi dari sisi itu ada keselarasan antara ketentuan agama dangan fakta ilmiah,” jelas dia.

PP Muhammadiyah sempat menghentikan fatwa mubah merokok pada 2007. Menurut Syamsul, saat itu lembaganya belum melakukan kajian mendalam.

“Kalau dulu kajian belum dalam dan belum banyak masukan bahan yang lebih komprehensif,” papar dia.

Muhammadiyah menyimpulkan fatwa haram, lanjut dia, melalui hasil-hasil penelitian yang melibatkan ahli dari berbagai dispilin ilmu.(ton)

(mbs)

  • bambang » 0 Tanggapan
    lha gitu dong, jangan hanya hangat-hangat tahi ayam, tolong juga dipikirkan untuk penurunan pendapatan daerah, banyaknya pengangguran, demo besar-besaran, dll, dsb. sekalian penanggulangannya, agar tidakterkesan lempar batu sembunyi tangan. semangat untuk memikirkan hal yang berguna dan bermanfaat untuk khalayak banyak. terima kasih
    Beri Tanggapan Laporkan
  • kontra » 0 Tanggapan
    merokok = merusak. yang menghisap rokok badannya jadi rusak, yang menghisap asap rokok badannya ikut rusak. jadinya perokok banyak dosanya karena telah membuat badan orang lain jadi rusak.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ferry » 0 Tanggapan
    Lahh klo geto, kyai kyai yg pada ngerokok kudu berenti dunk, kan haram. Kalo konsisten sih semua bagus, cuma klo angin anginan ya hasilnya gak bakal jelas
    Beri Tanggapan Laporkan
  • tegar » 0 Tanggapan
    ormas Islam harus bersatu mendukung fatwa haram merokok.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • sigit triyono » 0 Tanggapan
    kok baru sekarang ya! padahal merokok sudah sudah dilakukan sejak lama, dan ketidakbaikannya pun sudah diketahui sejak duluuuuuu!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.