getting time...

Udju Didakwa Bersama Anggota Fraksi TNI Terima Cek

Ferdinan - Okezone
Kamis, 11 Maret 2010 10:44 wib
Udju Djuhaeri saat jalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Ferdinan)
Udju Djuhaeri saat jalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Ferdinan)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap berupa cek perjalanan saat pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia tahun 2004, Udju Djuhaeri, didakwa menerima cek senilai Rp500 juta.

“Terdakwa sebagai pegawai negeri dan atau penyelenggara negara yakni anggota Komisi IX periode 1999-2004 bersama-sama dengan R Sulistyadi, Darsup Yusuf, Suyitno menerima cek perjalanan sepuluh lembar, masing-masing senilai Rp50 juta, seluruhnya Rp500 juta,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wiradana.

Hal itu disampaikan Kadek saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Udju di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Kadek menambahkan, cek tersebut didapat Udju dkk dari Nunun Nurbaeti pada Juni 2004 di kantor PT Wahana Esa Sejati, Jakarta Pusat.

“Pemberian tersebut diberikan karena yang bersangkutan memiliki kekuasaan atau kewenangan dalam memilih Deputi Senior Gubernur BI dan yang pada saat itu memilih Miranda S Goeltom,” jelas Kadek.

Lebih lanjut dia menuturkan, Udju sebelumnya dihubungi Nunun dan diminta menemui Ahmad Hakim Safari untuk menerima cek perjalanan tersebut.

“Ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Udju dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, saat ketiga nama yaitu R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno dikonfirmasi ke kuasa hukum Udju, Inu Kertapati, dia mengatakan mereka merupakan anggota Fraksi TNI/Polri.

(lsi)