JAKARTA - Bila terbukti bersalah melakukan penusukan sebanyak 17 kali terhadap rekannya, Maisya Natalia (18) bakal lama meringkuk di balik jeruji besi.
Gadis remaja itu terancam hukuman lima tahun penjara. “Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Barnabaz di Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Malam ini, polisi memang telah menetapkan Maisya sebagai tersangka penusuk Listya Magdalena. Namun, dia belum ditahan karena polisi belum mengantongi bukti kuat. “Penahanan harus ada bukti cukup. Visum korban pun sekarang belum keluar,” ungkap dia.
Maisya dan Listya terlibat cekcok di dalam mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1733 BFP, yang tengah melaju dari Mal Puri Indah Kembangan menuju Mal Karawaci Tangerang. Hingga akhirnya, terjadi penusukan yang dilakukan oleh Maisya.
Belum jelas akar persoalan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Listya menderita 17 luka tusuk ini.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.