JAKARTA - Juliana Ong, orangtua bayi kembar Jared Cristophel dan Jayden Cristophel meminta kepada Kapolri untuk membuka kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Juliana mengaku memiliki bukti baru (novum).
Jared dan Jayden diduga menjadi korban malapraktik RS Omni International Tangerang. Kedua bayi Juliana mengalami kerusakan pada mata, Jared mengalami kebutaan dan Jayden mengalami cata mata.
“Jadi kami ada bukti novumnya. Hari ini dengan tim lawyer ketemu Kapolri meminta pembukaan SP3,” ujar Juliana di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2010).
Dia menambahkan ada pengakuan salah seorang dokter bahwa ada kejanggalan terkait penanganan anaknya di RS Omni. “Dokter tersebut mengatakan bahwa anak saya lahir normal tidak ada masalah,” imbuhnya.
Di dalam rekaman tersebut diketahui bahwa kedua anaknya tidak mengidap retinopathy of prematurity (ROP) saat lahir. Namun potensi tetap ada, hal tersebut karena kelalaian penanganan.
“Dalam penanganan bayi prematur harusnya ada tim dokter, tapi di sana ditangani dokter anak. Yang menyebabkan itu adalah perawatannya,” tuturnya.
Kejanggalan lain, lanjutnya, terdapat penyimpangan dalam keterangan saksi saat diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Di dalam BAP menyimpang jauh. Saya melahirkan 33 minggu, namun saksi menyebutkan 30 minggu,” tukasnya.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.