tragedi sukhoi

Bawaslu Usulkan Pengganti Andi Nurpati

Rabu, 7 Juli 2010 08:07 wib
Andi Nurpati (Foto: Dok Okezone)
Andi Nurpati (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai posisi lowong yang ditinggalkan Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera diisi anggota baru.

Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, pengisian posisi tersebut harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

“Berdasarkan ketentuan yang ada, posisi kosong yang ada di KPU sudah semestinya segera diisi,” tutur Bambang di Jakarta, Selasa (6/7/2010). Bambang menjelaskan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, telah diatur secara jelas mekanisme penggantian anggota KPU.

Pada Pasal 29 ayat 4 butir a disebutkan bahwa penggantinya adalah calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR pada 2007. Jika poin dalam undang-undang di atas benar-benar dilaksanakan, maka Saut Sirait yang berada di nomor urut delapan hasil uji kepatutan DPR 2007 lalu. Namun, masih diperlukan adanya verifikasi kelayakan terhadap kandidat pengganti.

Pihak KPU sendiri telah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Andi Nurpati kepada Presiden. Sekarang tinggal menunggu keluarnya keppres pemberhentian tersebut. Sedangkan Andi Nurpati telah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 23 Juni 2010.

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas) Alfan Alfian, keadaan menggantung seperti ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Pasalnya, dengan enam orang di tingkat pusat, kinerja KPU untuk mengurusi pilkada yang telah berlangsung di daerah-daerah menjadi kurang optimal.

”Jika undang- undang mengatakan untuk segera dicari penggantinya, ya itu harus dilakukan. Sayang kan kalau posisi tersebut dibiarkan kosong. KPU saat ini tengah memiliki pekerjaan yang besar,” terangnya.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, penggantian Andi Nurpati yang saat ini telah diberhentikan sementara, harus tetap diproses.

”Pergantian itu harus karena diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Justru kalau tidak ada pergantian itu melanggar dan mengabaikan UU,”katanya.

Meskipun anggota KPU saat ini menyatakan siap bekerja tanpa keberadaan satu anggota, Jeirry menilai kekosongan tersebut harus diisi secara otomatis. ”Begitu juga meskipun DPR mau memperpendek masa kerja KPU sekarang,tapi pergantian ini sebaiknya tetap dilakukan,” katanya.
(Koran SI/Koran SI/ded)