JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga melihat adanya rivalitas antara Jampidsus M Amari dengan Jamwas Marwan Effendi untuk memperebutkan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji yang saat ini sedang disorot legalitasnya.
Fakta itu bisa dilihat dengan rencana Marwan memanggil Amari karena melakukan pertemuan dengan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Namun sayangnya, rivalitas keduanya harus mengorbankan pihak yang berperkara dalam hal ini kasus Sisminbakum.
"Saya memang mencium adanya perebutan pengaruh antara keduanya. Ini terjadi karena kelemahan Jaksa Agung, sehingga dapat dipermainkan oleh bawahannya dan harus ada korban seseorang yang seharusnya tidak jadi tersangka tetapi dijadikan tersangka," kata Boyamin dalam rilis yang diterima okezone di Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Boyamin awalnya mengapresiasi keterbukaan Amari yang mengumumkan pertemuannya dengan Hary Tanoesoedibjo yang diklaimnya untuk membicarakan ganti rugi negara meski klaim itu ditolak oleh Hary Tanoesoedibjo. Karena pertemuan itu tidak lebih sebagai klarifikasi Hary atas tuduhan kerugian Negara dalam proyek Sisminbakum.
Namun, kata dia, untuk kasus Sisminbakum ini tidak ada alasan kuat bagi Kejagung meminta ganti rugi negara karena masalah ada atau tidaknya kerugian negara belum jelas.
Sementara rencana pemanggilan Amari oleh Marwan sebagai Jamwas juga tidak lepas dari kepentingan Marwan untuk memperlihatkan pengaruhnya di kejaksaan.“Padahal kan yang menjadi dasar masih debatable. Karena kasus ini sepengetahuan saya bukan keuangan negara,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sejak awal kasus Sisminbakum memang penuh dengan kejanggalan. Saat ditangani oleh Marwan saat itu, kata dia, yang menjadi bidikan adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.
Sementara Jampidsus saat ini yakni Amari, terkesan membidik Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo."Pak Romli saya tahu betul karena beliau senior saya yang juga getol dalam penuntasan kasus BLBI yang ditangani Kejagung. Jadi kasus ini memang sepertinya bentuk pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan, bahwa kasus Sisminbakum hanyalah untuk politisasi Kejagung karena hingga saat ini lembaga ini tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara. Bahkan, Kejagung juga terkesan sangat memaksakan meskipun harus menggunakan alat bukti yang diduga palsu.
"Surat perjanjian kerja sama yang dijadikan alat bukti untuk kasus sisminbakum kan diduga palsu dan saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya serta sudah ada tersangkanya," ujarnya.
Menurut Boyamin, seharusnya penegak hukum bisa memilah mana kasus yang nyata-nyata menggunakan uang negara dan mana kasus yang menggunakan 100 persen dari investor.
"Kalau cara penegak hukum adalah memidanakan investor yang ikut membantu negara, maka ke depannya investor akan ketakutan mengerjakan sesuatu untuk negara karena ancamannya bisa dipidanakan," jelasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.