Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Kejam bagi PNS Tukang Bolos Diberlakukan

Ahmad Dani , Jurnalis-Sabtu, 24 Juli 2010 |02:02 WIB
Aturan Kejam bagi PNS Tukang Bolos Diberlakukan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Upaya reformasi birokrasi yang akan dilakukan pemerintah mulai menemukan titik terang. Buktinya pemerintah sudah mengeluarkan PP No53/2010 yang akan mengatur mengenai PNS yang melanggar ketentuan.

Aturan yang baru ini lebih kejam. Akan ada pemberian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja sampai beberapa hari. Hukuman sampai pada tahap pemecatan,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ali Hadiyanto usai memberikan pelatihan pembekalan petugas haji di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Ali menjelaskan, aturan tersebut lebih ketat dibandingkan aturan yang sama dalam PP No30/1980. Dalam aturan baru ini, jika terdapat PNS yang bolos kerja selama beberapa hari meski tidak berurutan, maka bisa dilakukan sanksi pemecatan.

“Berbeda dari sebelumnya yang minimal enam bulan tanpa keterangan,” tegas Ali.

Hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi di tubuh pemerintah. Selain persoalan aturan tegas, upaya reformasi birokrasi yang dilakukan juga terkait struktur organisasi di Kementerian dan juga remunerasi bagi pegawai.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement