PEKANBARU- Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil menangkap Yuda Wanto (34) karena melakukan penculikan terhadap seorang mahasiswa bernama Candra Agusri Sinaga. Motifnya adalah meminta uang tebusan Rp200 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Sapta Maulana Marpaung menegaskan tersangka yang berporfesi sebagai tukang pijat ditangkap saat menyekap korbannya selama sepekan di sebuah rumah di kawasan jalan Ring Road Gang Kakan Tua Medan, Sumatera Utara.
“Saat kita tangkap korban dalam keadaan terborgol kakinya. Sedangkan tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah tersebut,” katanya kepada okezone di Pekanbaru, Jumat (6/8/2010)
Kejadian ini bermula ketika ibu korban yang berada di Pekanbaru pada 26 Juli lalu melopor kalau putra tercintanya tiba-tiba hilang dan tidak kembali lagi. Namun sejak beberapa hari kepergian anaknya tiba-tiba seseorang menelponnya yang tidal lain adalah Yuda.
Kemudian pria asal Sumut inipun menerangkan kalau Agusri Sinaga disekap dan dirinya meminta tebusan uang Rp200 juta untuk keperluan membayar utang. Berdasarkan laporan tersebutlah polisi bergerak. Bersama Polsek Medan Sunggal Sumut, tersangka akhirnya berhasil diringkus.
“Kita juga mengamankan satu buah pisau, borgol milik tersangka. Dia akan dijerat dengan pasal Pasal 333 junto pasal 368 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Sapta.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.