JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman kepada lebih dari 58.000 narapidana menyambut momentum HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Ada 58.231 narapidana yang akan mendapat remisi pada tanggal 17 (Agustus) nanti," kata Dirjen PAS, Untung Sugiyono di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2010).
Menurutnya, ada yang berbeda terhadap pengurangan remisi tahanan, tepatnya untuk narapida tapi untuk tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan ilegal logging. "Baru bisa berikan remisi setelah menjalani sepertiga dari masa tahanan dengn catatan berkelakukan baik,” ungkap Patrialis Akbar.
Patrialis juga menambahkan, narapidana yang mendapat remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tidak pernah bertengkar, memeras orang, dan tidak pernah buat ketertiban. "Para napi yang menjadi role model buat para tahanan lainnya," tambahnya.
Seperti diketahui Remisi akan diberikan pemerintah kepada seorang narapidana setelah dia menjalani 6 bulan masa tahanan. Remisi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.