JAKARTA- Wakasat Serse Polres Jakarta Selatan AKP H Damanik dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Berdasarkan nomor laporan STPL/91/VII/2010/ANDUAN, pelaporan tersebut atas dugaan pemberian izin melepaskan police line kepada pihak kuasa hukum dari ahli waris Entong bin Mali, yakni Muchtar Pakpahan tanpa prosedur hukum.
Buntut dari pelepasan garis batas polisi itu berakibat perusakan dan ketegangan dua kelompok massa yang memperebutkan lahan seluas satu hektare lebih di Jalan Raya KKO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Ny Prahastoeti dan Ny Wlhelmina, Novianto NP kepada wartawan di Jakarta Kamis (2/9/2010).
"Namun kini, suasana di lokasi lahan yang disengketakan itu relatif tenang. Kelompok dari sebuah organisasi massa yang menduduki lahan sengketa tersebut telah pergi,"katanya.
Novianto menambahkan, pihaknya melaporkan AKP H Damanik yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin dengan berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
Sementara itu AKP H Damanik yang dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin melepas police line kepada siapapun. "Saya tidak memberikan izin melepas police line baik lisan maupun tulisan. Saya juga tidak tahu kapan police line dipasang dan dilepas" ujarnya.
Namun sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, kata dia, dirinya siap menghadapi bila ada pihak-pihak yang merasa kurang puas. “Betul kami tidak tahu-menahu masalah itu,” tutupnya.
Sebelumnya akibat persengketaan tahan tersebut mengakibatkan sebuah mobil hancur, dan terjadinya ketegangan antara kedua belah pihak.
Seperti yang diketahui bahwa kuasa hukum dari ahli waris Entong bin Mali, yakni Muchtar Pakpahan Rabu 18 Agustus telah dilaporkan ke Polrestro Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Ny Prahastoeti dan Ny Wihelmina dan disangka pelakukan perusakan di lahan yang disengketakan itu dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
(ful)