Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Putusan MK, PJI Tahan Diri

M Purwadi , Jurnalis-Rabu, 22 September 2010 |16:14 WIB
Tanggapi Putusan MK, PJI Tahan Diri
Jaksa Agung Hendarman Supanji. (Foto:Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan jabatan Jaksa Agung sejak pukul 14.35 WIB tadi, membuat terkejut berbagai pihak, termasuk Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Namun PJI belum bisa bersikap menanggapi putusan tersebut.

"Itu serahkan pada yang di atas. Tapi PJI belum bersikap dulu," ucap Ketua PJI Edwin Pamimpin Situmorang saat ditemui di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2010).

Edwin beralasan, di samping belum membaca resmi putusan Mahkamah Konstitusi, PJI juga belum berani bersikap.  "Ya tunggu saja," ucapnya singkat.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa provisi ditolak dan mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra.

"Sejak hari ini pukul 14.35 WIB Hendarman tak sah sebagai jaksa agung, kecuali kalau presiden mengangkat dia kembali," ujar Mahfud.

Majelis menilai, karena tidak ada satu alternatif pun yang dianut dalam undang-undang, maka UU No 16 itu memang menimbulkan ketidakpastian hukum. "Maka seharusnya pembuat UU segera melakukan legislatif review," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, karena legislatif review membutuhkan waktu lama maka mahkamah memberikan penafsiran pasal 22 ayat 1 huruf D. "Pasal 22 ayat 1 huruf D adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat. Yaitu konstitusional sepanjang dimaknai masa jabatan jaksa agung seiring berakhir masa jabatan Presiden atau diberhentikan dalam periode yang bersangkutan," ujarnya.

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement