JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat langkah hukum yang paling rasional yang bisa ditempuh kejaksaan agung dalam perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) jilid II.
“Perkara itu tidak cukup bukti, oleh karena itu maka menurut hukum acara pidana kita sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka yang harus dilakukan oleh kejaksaan adalah menerbitkan SKPP,” kata Margarito Kamis saat dihubungi okezone Minggu (10/10/2010) malam.
Margarito menjelaskan opsi deponeering atau pengesampingan perkara sulit diambil. Pasalnya, deponeering memiliki arti perkara dugaan pemerasan Bibit-Chandra memiliki cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Padahal, dia meyakini, kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menyidangkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
“Selama ini dua orang itu disangka melakukan tindak pidana itu dengan pembicaraan itu (percakapan Ade Raharja dan Ari Muladi, red). Faktanya barang bukti itu tidak ada,” jelasnya.
Margarito juga meminta Kejaksaan untuk berani memperbaiki kesalahannnya. Sejak awal SKKP sudah keliru karena memasukan alasan sosiologis. Padahal, menurut UU KUHAP, penghentian penuntutan hanya bisa didasarkan pada alasan tidak cukup bukti, bukan alasan sosiologis.
(Ferdinan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.