JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sidang yang mengagendakan pembuktian ini, menghadirkan 18 orang saksi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Harjono, para saksi secara bergantian mengungkapkan berbagai bentuk kecurangan yang diduga dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Salah seorang saksi, Ahmad Jefri, mengaku tidak sedikit anggota KPPS yang menjadi tim sukses dari pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu. "Mereka berupaya mempengaruhi pemilih, bahkan dengan cara membagi-bagikan uang atau money politic," ungkapnya.
Sementara itu saksi lainnya, Ramli Ahamad, mengatakan bahwa anggota KPPS dengan terang-terangan mendatangi pemilih.
"Anggota KPPS mengajak masyarakat ke rumahnya anggota KPPS. Seingat saya ada 4 anggota yang menghadiri saya diberi duit sebesar Rp100 ribu di depan teman-teman," paparnya.
Gugatan sengketa hasil pemilukada Lombok Tengah ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Lalu Gede Muhammad Ali dan Lalu Elyas Munir Jaelani.
Mereka menduga, KPUD Lombok Tengah melakukan kecurangan sistematis guna kepentingan pasangan tertentu. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 19 Oktober mendatang.
(kem)