JAKARTA - Komisi II DPR akan kembali membahas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Pembahasan akan dilakukan usai reses pertengahan November mendatang.
Wakil Ketua DPR, Hakam Naja berharap, dengan dimulainya pembahasan maka anggota dewan akan mencari titik temu perbedaan pendapat mengenai klausul mekanisme keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kita akan selesaikan awal masa sidang depan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja di Gedung DPR Jakarta, Jumat (22/10/2010).
Dia mengatakan, sebenarnya perbedaan pandangan bersifat teknis yakni aturan tentang rentang waktu anggota parpol untuk dapat masuk anggota KPU. "Tarik menariknya pada hal ini," katanya.
Diketahui, pembahasan UU Penyelenggara Pemilu terhenti karena adanya perbedaan pendapat antarfraksi. Tujuh dari sembilan fraksi menginginkan adanya kemudahan bagi anggota parpol masuk menjadi anggota KPU. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) menolak.
Fraksi Demokrat menginginkan agar orang yang ingin masuk ke KPU harus menanggalkan keanggotannya di parpol minimal lima tahun sebelum mendaftar. Ketika ditanya mungkinkah perbedaan ini diatasi di Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi parpol pendukung pemerintah, Hakam menilai sulit. Pasalnya, setiap parpol mempunyai kepentingan masing-masing dalam pemilu.
Komisi II sebenarnya tidak hanya ditugasi menyelesaikan UU Penyelenggara Pemilu. Badan Musyawarah (Bamus) telah menyerahkan pembahasan rancangan UU nomor 2 tahun 2008 kepada Komisi II. "Kami akan membahas bersamaan," tutupnya.
(Adam Prawira/Koran SI/fer)