Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Senpi Dihadirkan di Sidang Teroris Soyfan Tsauri

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2010 |16:31 WIB
Senpi Dihadirkan di Sidang Teroris Soyfan Tsauri
Suasana sidang terdakwa Sofyan Tsauri (Foto: Marieska/okezone)
A
A
A

DEPOK - Terdakwa teroris Sofyan Tsauri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Dari enam saksi yang dipanggil, hanya tiga saksi yang hadir di persidangan, yakni Tatang, Abdi Tunggal, dan Ahmad Sutrisno.

Ketiganya bersaksi terkait jual beli senjata api yang dilakukan Sofyan untuk keperluan pelatihan militer di Nanggoro Aceh Darussalam (NAD). Namun, kepada para saksi yang juga kurir ataupun penyedia senjata api, Sofyan mengaku, pembelian senjata hanya untuk keperluan senjata bagi anggota Brimob di daerah-daerah.

Saksi Ahmad Sutrisno yang merupakan rekanan perusahaan Mako Brimob Kelapa Dua untuk bidang pemeliharaan senjata api mengaku, mengenal Sofyan karena hubungan tetangga dan hubungan bisnis jual beli senjata mainan (air soft gun).

Kepada Sutrisno, Sofyan meminta untuk menyediakan senjata api dengan membeli senpi dari Tatang yang merupakan anggota polisi di bidang logistik senjata api.

“Jadi kalau ada pesanan dari Sofyan, saya sampaikan kepada Tatang. Tatang menyanggupi lalu saya ambil uang dari Sofyan, kemudian saya bayarkan kepada Tatang, barang saya serahkan kepada Sofyan, begitu alurnya,” ujar Sutrisno di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/10/10).

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dwiarso Budi tersebut, dihadirkan pula 12 pucuk senjata api laras panjang maupun laras pendek berjenis SNW, FN, Revolver, AK, dan M16. Senjata itulah yang dibeli Sofyan dari Tatang dengan total harga mencapai Rp400 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang menyebutkan, kehadiran sejumlah saksi di antaranya untuk membuktikan transaksi jual beli senjata api dan pendanaan terorisme oleh Sofyan. Sedikitnya, kata Totok, terdapat 23 pucuk senjata api yang dibeli Sofyan dari Tatang dan Sutrsino.

“Kami akan menghadirkan lebih dari 50 saksi sepanjang persidangan Sofyan. Hingga saat ini Sofyan pun mengakui telah melakukan transaksi jual beli senjata api dengan 19.999 butir peluru,” Totok menutup pembicaraan.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement