JAKARTA - Meski Partai Demokrat dan PAN bersikukuh menolak penyelenggara pemilu atau KPU dari unsur partai politik namun, berbeda dengan sikap Golkar.
Tarik ulur masalah tersebut terjadi dalam rapat Komisi II DPR yang membahas revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Partai Golkar mengusulkan penyelenggara pemilu dari unsur partai politik tetap harus dimasukkan ke dalam klausul revisi UU tersebut.
"Kemarin rekrutmennya hebat, saya ketua fraksi di Komisi II, tidak sangka tidak ngira, di tengah tugasnya jadi pengurus parpol, mana independensinya," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (16/11/2010). "Golkar berpandangan kalau penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu bisa diisi perwakilan parpol," tambahnya.
Priyo menyinggung perihal masuknya anggota KPU, Andi Nurpati sebagai pengurus teras Partai Demokrat. "Selama ini dilakukan independen, berujung juga tokoh KPU menjadi pengurus teras parpol," ujar dia.
Bahkan, menurut Priyo, penyelenggara pemilu dari unsur parpol justru lebih terbuka sebagaimana pemilu 1999. "1999, penyelenggara pemilu dari kalangan parpol, dinilai sebagai pemilu sangat demokratis. Hendaklah jangan salah dimengerti," tutur dia.
(ram)