JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bepergian ke luar negeri karena posisinya penting.
Miranda menjadi salah satu kunci dalam kasus suap penyerahan cek pelawat. "Jelas penting. Judulnya saja penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI," jelas Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2010).
Bibit menjelaskan, pencegahan Miranda dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak bepergian keluar negeri saat KPK menyelidiki kasus suap yang banyak melibatkan politisi Senayan itu.
"Supaya gampang diperiksa," imbuhnya.
Pada 26 Oktober 2010, KPK mengajukan surat pencegahan terhadap Miranda melalui Ditjen Imirgrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sekadar diketahui, kasus dugaan suap berupa cek perjalanan ini terus bergulir hingga kini. Setelah empat mantan anggota Dewan yaitu Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun Murod menjadi terpidana kasus ini, KPK pun menetapkan 26 tersangka lainnya yang merupakan anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.