Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan MA Bebaskan Romli

M Purwadi , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2010 |20:31 WIB
Alasan MA Bebaskan Romli
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung sudah menetapkan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita terbebas dari jeratan hukum dalam pekara Sisminbakum.

Mahkamah Agung, dalam keterangan persnya, Kamis (23/12/2010) memaparkan beberapa alasan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Romli Atmasasmita dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.345/pid/2009/PT DKI tgl 20 Januari 2010 yang menguatkan putusan PN Jaksel pada 7 September 2009.

“Putusan itu secara lengkap belum selesai, tapi karena menarik perhatian publik dan untuk menghindari hal-hal yang berkembang, kami sampaikan poin-poinya,” ucap Pelaksana harian Kepala Biro Hukum dan Humas Ingan Malam Sitepu saat memberikan keterangan persnya di Gedung MA, Jakarta, Kamis (23/12/2010).

Sitepu memaparkan, alasan MA mengabulkan permohonan kasasi itu karena penyelenggaraan pengesahan akta pendirian PT dengan sistem online atau sisminbakum termasuk kesepakatan pemerintah Indonesia dan IMF.

Sayangnya, saat itu tidak didukung oleh anggaran negara. Karena itu, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan dalam sidang kabinet yang disetujui Presiden Abdurahman Wahid, untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta dan selanjutnya dilaporkan pada Bappenas.

Tidak hanya itu, dalam proses Sisminbakum telah terbit sejumlah SK yang mendukung seperti SK tentang pemberlakuan Sisminbakum, SK tentang penunjukan PT SRD, surat perjanjian kerja sama tentang tarif akses fee dan pembagian, KPPDK mendapatkan 10 persen dan PT SRD 90 persen, dan SK lainnya.

Dalam putusannya, juga disebut soal surat edaran, setiap notaris yang menggunakan jasa hukum sisminbakum, selain memungut PNBP sebesar Rp200 ribu, telah pula dipungut biaya pemesanan nama sebesar Rp350 ribu, dan biaya pendirian dan pembubaran badan hukum Rp1 juta, yang disetorkan ke rek PT SRD.

“Kemudian dibagi SRD 90 perseen, koperasi 10 persen sesuai dengan Perjanjian kerjasama 8 November 2008,” terangnya.

Berdasarkan keterangan Saksi Aan Danu, selaku sesdirjen AHU menerangkan terdakwa Romli sejak Juli 2001-April 2002, uang sisminbakum yang dikelola berjumlah Rp1,316 miliar, setelah dipotong pajak dipergunakan untuk kesejahteraan pergawai ditjen AHU untuk uang makan dan transport tidak disetor ke negara sebagai PNBP.

Menyinggung tentang PNBP, lanjut dia, sudah diatur dengan UU No.20 tahun 1997. Dalam pasal 2 ayat 2 dengan tegas bahwa PNBP yang belum ditetapkan dengan UU harus ditetapkan dengan PP, dan oleh karena yang dikelola sesditjen AHU Rp1,316 miliar, belum ditetapkan PP sebagai PNBP maka uang tersebut tidak masuk keuangan negara.

“Dengan demikian tidak disetorkannya karena belum ditetapkan sebagi PNBP melalui PP, tidak menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Romli, kata dia, saat menjabat sebagai Dirjen AHU, yang menjalankan kebijakan menteri secara materiil tidak mendapatkan keuntungan. Demikian pula, terhadap uang Rp1,316 miliar yang belum ditetapkan PP sebagai PNBP tidak bisa disebut merugikan negara.

Bahkan, dalam pelaksanaan Sisminbakum justru mempercepat pelayanan publik. Terdakwa, dalam perkara itu juga tidak terbukti mendapat dan menikmati keuntungan.

“Jadi, atas dasar faktor mempercepat pelayanan publik, terdakwa tidak dapat keuntungan, dan keuangan negara tidak dirugikan dan kepentingan umum terlayani dengan baik. Faktor-faktor inilah yang menghapus sifat melawan hukum tipikor yang didakwakan pada terdakwa, dalam dakwaan 1,2,3,4 maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement