Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal 'Dihakimi' DPR Soal Penahanan 19 Politisi

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2011 |06:02 WIB
KPK Bakal 'Dihakimi' DPR Soal Penahanan 19 Politisi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Hukum DPR menggelar rapat kerja bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Selain menyinggung kasus Gayus Tambunan, DPR juga akan mempertanyakan proses penanganan perkara tersangka dugaan penerimaan suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang ditahan akhir pekan lalu.

"Kami rapat kerja membahas semua hal yang ditangani KPK," kata Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman kepada okezone, Minggu (30/1/2011) malam. Sementara, anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, fraksinya akan fokus membahas penahanan 19 politisi yang tersangkut kasus dugaan cek suap DGS BI. "Di antaranya kasus penangkapan dan penahanan sejumlah fungsionaris partai-partai," ujar Gayus.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Saat dihubungi terpisah, M Nasir Djamil mengatakan, raker perdana sejak Busyro Muqoddas terpilih sebagai Ketua KPK juga akan menyinggung penanganan perkara Gayus Tambunan. Komisi Hukum, sambungnya, akan menanyakan kelanjutan penyelidikan perkara korupsi terkait perusahaan yang selama ini ditangani Gayus kala bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. "Sejauhmana penanganan perkaranya. Ada kemajuan dari pencarian alat bukti dan indikasi tindak pidana korupsinya? Itu yang harus KPK jelaskan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK, Jumat 28 Januari lalu menahan 19 mantan anggota DPR periode 1999-2004. Mereka diduga menerima suap dalam bentuk cek pelawat. Dari sederet tersangka, anggota Komisi Hukum saat ini, Panda Nababan ikut ditahan atas sangkaan serupa.

PDIP mempertanyakan langkah KPK yang baru menahan para tersangka meski penyidikan sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu. Selain itu PDIP menyesalkan penjemputan paksa Panda Nababan di Bandara Soekarno Hatta.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement