DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang ikut merayakan Valentine.
Hal itu disebabkan kasih sayang dalam perpektif Islam bersifat universal dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan kasih sayang dalam Islam diwujudkan dalam bentuk yang nyata seperti silaturahmi, menjenguk yang sakit, meringankan beban tetangga yang sedang ditimpa musibah, mendamaikan orang yang berselisih, mengajak kepada kebenaran, dan mencegah dari perbuatan munkar.
Bagi Idrus, perayaan Valentine sudah melanggar aqidah atau keyakinan ajaran agama Islam. ”Valentine identik sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine, maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam,” katanya kepada okezone, Senin (31/01/11).
Masalah ini, lanjut Idrus, bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain. Bahkan tidak sedikit para orangtua memaklumi putera-puteri mereka merayakan hari Valentine mengungkapkan kasih sayang.
”Sebelum kita terjerumus pada budaya yang dapat menyebabkan kita tergelincir kepada kemaksiatan maupun penyesalan, kita tahu bahwa acara itu jelas berasal akidahnya berbeda dengan umat Islam dan jelas sangat diharamkan dalam hukum Islam,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )