JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mochamad Tjiptardjo memenuhi panggilan Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Mafia Pajak DPR. Namun, rapat Panja hanya dihadiri delapan anggota dewan dari Komisi Hukum DPR.
Rapat yang semula dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB molor setengah jam. "Maaf telat karena sebagian anggota sedang mengikuti rapat Bamus," kata Ketua Panja, Tjatur Sapto Edy saat membuka rapat di ruang Komisi Hukum DPR, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Mulanya, rapat hanya dihadiri tiga anggota Fraksi Demokrat di antaranya Edi Ramli Sitanggang dan Saan Mustofa. Namun, ketika jarum jam mulai bergerak ke pukul 16.00 WIB, empat anggota lainnya hadir.
Dalam paparannya, Tjiptardjo memaparkan jawaban atas pertanyaan yang sudah dimintakan jawaban secara tertulis oleh Panja.
Mengenai modus operandi mafia perpajakan, dia menyebut tiga hal, yakni memalsukan surat setoran pajak, melakukan transaksi faktur pajak yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan merekayasa laporan keuangan.
"Terjadinya tindakan tidak terpuji karena ada kemauan oknum mendapat keuntungan pribadi," kata Tjiptardjo.
(Dede Suryana)