JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, tidak setuju jika anggota DPR dilarang poligami melalui pengaturan di kode etik anggota Dewan.
Menurutnya, poligami menyangkut wilayah keyakinan agama sehingga tak boleh dimasukkan dalam kode etik.
“Jangan juga masukan keyakinan ke kode etik, misalnya poligami. Ini kan menyangkut keyakinan agama. Itu saya tidak setuju jika ada pasal dalam kode etik anggota DPR yang melarang berpoligami,” ujarnya.
Menyangkut larangan menerima gratifikasi, Priyo setuju tak dicantumkan lagi dalam kode etik karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang. Kode etik tersebut cukup mengatur hal-hal umum demi menjaga martabat DPR.
Pengesahan rancangan kode etik anggota Dewan gagal dilakukan Rabu lalu karena diprotes banyak anggota dengan alasan kurangnya sosialisasi.
Fraksi Gerindra dan Hanura juga menolak karena mereka tak memiliki perwakilan di Badan Kehormatan sehingga tidak pernah terlibat dalam pembahasan kode etik.
(TB Ardi Januar)