JAKARTA - Dua lembaga tergugat dalam perkara susu formula, yaitu Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM mengaku belum menerima pemberitahuan (relaas) putusan MA untuk mengumumkan nama produsen susu yang mengandung bakteri.
"Menkes sedikit kesulitan menjalankan putusan Mahkamah Agung, karena (Menkes) memang tidak mengetahui (hasil penelitian)," kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI yang dipimpin Ketua, Ribka Tjiptaning, di DPR Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Kalimat senada disampaikan Kepala BPOM, Kustantinah. "Kami tegaskan bahwa BPOM tidak mengetahui hasil penelitian yang dilaksanakan oleh IPB," tuturnya di ruang yang sama.
BPOM dan Kementrian Kesehatan menyerahkan persoalan hukum terkait dengan susu formula ini diserahkan kepada Jaksa Agung selaku jaksa negara.
Menkes dan BPOM sebelumnya didesak DPR untuk membeberkan nama-nama produsen susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii. Dimana hal tersebut telah diputuskan oleh MA pada April 2010.
Sebelumnya diberitakan, David Tobing selaku penggugat, terbanding, dan terkasasi meminta tiga lembaga yaitu Kementrian Kesehatan, BPOM, dan IPB untuk mengumumkan nama produsen susu formula yang ditemukan mengandung bakteri tersebut.
(Muhammad Saifullah )