BANDUNG- Dua pemuda di Bandung divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung hari ini. Mereka terbukti bersalah mengambil bongkahan batu. Kedua pemuda tersebut yakni Deni Muharam (46) dan Charli Hamdani (37).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP. Masing-masing terdakwa mendapat hukuman 9 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nur Hakim di PN Bandung, Jalan Riau, Selasa (1/3/2011).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, pengacara terdakwa, Erwin Wijayakusumah, menyatakan banding.
"Kami kecewa dengan putusan itu. Ada hal-hal mendasar yang tidak dijadikan dasar putusan," ujar Erwin seusai putusan pengadilan.
Menurut Erwin, batu yang dicuri adalah milik terdakwa sendiri.
Selain itu, keluarga dan pendukung korban dari Forum Masyarakat Anti-Mafia Hukum juga menyampaikan keberatannya dengan berteriak-teriak “Mafia Hukum” usai vonis dibacakan. Bahkan anak kandung Deni, Wiwin Setiawati, histeris dan pingsan.
Kasus Deni dan Charli bermula pada 23 Desember 2010 lalu. Saat itu Deni dan Charli diadukan oleh Umam Maryono, masih saudara kedua terdakwa, ke pengadilan dengan tuduhan mencuri batu.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.