Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Braga Bebas Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Peraturannya!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |04:05 WIB
Braga Bebas Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Peraturannya!
Jalan Braga, Kota Bandung (Foto: MPI/Agung Bakti)
A
A
A

BANDUNG - Penerapan Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat dimulai Sabtu (4/5/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu 5 Mei besok pukul 23.59 WIB.

Nantinya, pengunjung akan leluasa menikmati suasana Jalan Braga tanpa adanya kendaraan. Bagi masyarakat yang akan menikmati suasana Braga Tanpa Kendaraan harus mematuhi tata tertib selama berada di sana.

Berikut adalah tata tertib bagi pengunjung Braga Tanpa Kendaraan yang wajib dipatuhi:

1. Dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu pukul 23.59 WIB.

 BACA JUGA:

2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah ruang milik jalan (rumija).

3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.

4. Masyarakat dilarang membawa hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (semua jenis hewan tanpa kecuali).

5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

 BACA JUGA:

6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).

8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement