BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan penjualan pestisida palsu di Kampung Babakan Bolang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka, DK (21) dan AM (48), berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa merek pestisida yang dipalsukan adalah Syngenta, sebuah produk yang seharusnya memberikan manfaat bagi para petani dalam mengatasi hama di lahan pertanian.
"Di mana yang dipalsukan adalah merek syngenta, ini adalah fulisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama. Namun demikian isinya adalah palsu tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama," ujarnya saat ditemui di Soreang, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, para tersangka menjalankan praktik penjualan pestisida palsu ini melalui platform online dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp12.000 hingga Rp70.000 per botol, tergantung pada jenis dan ukuran produk.
"DK sendiri diketahui menjual barang palsu tersebut melalui platform marketplace Shopee dan Tokopedia dengan harga mulai dari Rp. 1.200.000 hingga Rp. 170.000 per dus, sementara AM mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 hingga Rp.3.000.000 setiap seminggu," tuturnya.