Kusworo menambahkan, menurut pengakuan salah satu tersangka, praktik pemalsuan dan penjualan pestisida palsu merek Syngenta sudah mereka lakukan sejak tahun 2021.
"Total keuntungan yang sudah didapatkan oleh kedua tersangka selama kurang lebih dua tahun mencapai Rp72.000.000," ungkapnya.
Kusworo menegaskan bahwa tindakan para tersangka ini telah merugikan petani secara finansial dan berpotensi merugikan produksi pertanian.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 100 dan 102 UU Merk, yang mengatur tentang penggunaan merk tanpa izin yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun," terangnya
Sementara itu, Miri Mutiara, Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak yang ditimbulkan oleh barang palsu tersebut terhadap para petani.
Dia mengimbau para petani untuk menjadi lebih waspada, mendeteksi produk palsu, dan melaporkannya.
"Jadi harapannya agar petani yang justru jadi pengawas. Di mana belinya. Mendeteksi ketika itu terlihat palsu dan melaporkan. Kasian petani-petani yang lain. Kalau mau beli produk asli itu di toko resmi khusus pertanian," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )