JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nani Indrawati memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut untuk melengkapi data harta kekayaan yang dimilikinya.
"Ya (lapor) LHKPN, kan suami saya kerja mengajar sebagai dosen," kata Nani kepada pers di kantor KPK, Kamis (17/3/2011).
Nani mengungkapkan, dirinya membeli sejumlah barang. Laporan tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan, hanya saja perempuan berambut pendek itu enggan menyebut nominal kekayaannya.
"Kalau mau dicek silahkan dicek (ke KPK)," tambah ketua majelis hakim dalam kasus suap cek perjalanan.
Seperti diketahi, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme. Pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa hakim termasuk kategori wajib lapor LHKPN.
(Carolina Christina)