YOGYAKARTA- Jabatan Gubenur dan Wakil Gubernur DIY diperpanjang 2 tahun lagi oleh Pemerintah. Jadi masa akhir tugas Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX selesai pada 9 Oktober 2013.
“Itu menunjukkan ketidakberdayaan Pemerintah dalam menyelesaikan masalah. Pemerintah tidak berani mengambil sikap ketika di-kuyo-kuyo masyarakat," ucap staf pengajar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pajar Hatma Indra Jaya ketika dihubungi okezone, Sabtu (7/5/2011).
Pajar menambahkan, selama ini di Yogyakarta tidak ada elemen masyarakat yang secara terbuka menyatakan persetujuan dengan mekanisme pengisian jabatan gubernur melalui pemilihan.
“DPRD DIY sendiri menyampaikan mekanisme melalui penetapan. Hanya saja ada satu partai (Demokrat) yang suaranya mengambang,” ucap Pajar.
Dia menegaskan, perpanjangan masa jabatan gubernur hingga 2013 juga bentuk ketidakberanian pemerintah dalam mengambil sikap tegas.
Berlarutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, menurut Pajar, merupakan gelagat atau permainan Pemerintah Pusat agar masalah RUUK DIY tidak mendapatkan perlawanan dari masyarakat.
“Kita lihat saja nanti Juni-Juli (2011) ini, Pemerintah sudah menyelesaikan atau belum RUUK DIY menjadi UU Keistimewaan DIY,” tuturnya.
Sebelumnya, wakil ketua DPRD DIY Janu Ismadi mengumumkan massa jabatan Gubernur DIY diperpanjang selama 2 tahun. Janu juga mengumumkan pemerintah akan memastikan UU selesai pada Juni atau Juli tahun ini.
(Anton Suhartono)