YOGYAKARTA- Kawulo Ngayogyokarto Hadiningrat menuding pemerintah pusat terlalu memaksakan kehendaknya sendiri dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan DIY.
Munculnya masa perpanjangan dua tahun untuk Gubernur dan Wagub DIY menunjukkan pemerintah, dalam hal ini DPR Komisi II maupun Mendagri, salah kaprah menyelesaikan RUUK menjadi UUK DIY.
"Harusnya selesaikan terlebih dahulu RUUK yang sudah lama tak kunjung usai ini, setelah RUUK menjadi UUK DIY, baru masa perpanjangan jabatan Ngarsodalem (Gubernur DIY Sri Sultan HB X) boleh diperpanjang," kata koordinator KNH, Sigit Sugito, ketika dikonfirmasi okezone, Minggu (8/5/2011).
Mendagri dan Komisi II DPR, kata Sigit, jangan terlalu memaksakan kehendaknya sendiri. Sudah jelas, rakyat di Yogyakarta meminta penetapan dalam pengisian jabatan Gubernur DIY. Kalaupun dipaksakan pemilihan, tidak ada yang setuju mekanisme itu.
Menurut Sigit, pemerintah yang mengambil terobosan dengan memperpanjang masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY hingga 2013 sudah membolak-balikan logika.
"Yang harus diselesaikan dulu itu penyelesaian UUK DIY. Mekanisme pengisian Gubernur DIY melalui Pemilihan atau Penetapan, bukan malah mengumumkan masa perpanjangan Gubernur DIY hingga 2013," geramnya.
Sigit menambahkan, hasil dari UUK DIY nanti dikembalikan ke masyarakat Yogyakarta. Pihaknya mengaku kecewa dengan sikap yang diambil pemerintah dalam memperpanjang masa jabatan Gubernur DIY.
Saat disinggung pemerintah akan menyelesaikan RUUK DIY pada bulan Juni-Juli ini, Sigit membeberkan, itulah yang harus diumumkan terlebih dahulu.
"Iya itu tadi, bagamana hasil dari RUUK menjadi UUK DIY. Apakah diterima atau ditolak masyarakat? Kalau tidak sesuai aspirasi, tentunya kami sebagai kawulo Ngayogyokarto Hadiningrat menolak,Kembali lagi ke sejarah. Maklumat 5 September itu jangan dilupakan,” katanya.
(Kemas Irawan Nurrachman)