tragedi sukhoi

Kasus Ahmadiyah Cikeusik

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa ABG

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Rabu, 25 Mei 2011 09:37 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa kasus kekerasan Ahmadiyah Cikeusik yang masih di bawah umur, Dani bin Misra.

"Permohonannya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim kemarin," ujar penasehat hukum terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Sulistyowati kepada okezone, Rabu (25/5/2011).

Dua kliennya, lanjut Sulistyowati, kini telah menghirup udara bebas untuk sementara. Hal itu sesuai perintah majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak hari ini.

"Karena pertimbangan usia, terdakwa tertib dan patuh mengikuti persidangan. Bahkan TPM menjamin, Dani tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Mengenai putusan itu, pihaknya mengaku menyambut gembira atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini. Meski pada saat yang sama, pihaknya kurang puas karena permohonan yang lain tidak dikabulkan. "Ini menjadi oase di tengah gurun pasir," paparnya.

Diketahui, di antara lima terdakwa kasus Cikeusik, terdapat satu terdakwa yang masih berusia 13 tahun. Remaja kelahiran 4 Maret 1993 itu didakwa ikut melakukan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pada Kasus di Cikeusik sebagaimana pasal 170 jo 358 jo 351 dan ditahan sejak 28 Februari 2011.

(ded)