Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Larang Truk Melintas di Tangsel

Lawan Foke, Atut Dukung Sikap Airin

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2011 |21:03 WIB
Lawan Foke, Atut Dukung Sikap Airin
ist
A
A
A

TANGERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendukung kebijakan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang melarang semua truk melintas di Kota Tangsel, khususnya di Jalan Raya Serpong, mulai Jumat, 27 Mei 2011, sejak pukul 05.00-22.00 WIB.
 
Dukungan Gubernur Banten itu menjadi semangat baru Airin untuk melawan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) yang melarang truk melintas tol dalam kota yang berakibat menambah buruk kemacetan di Kota Tangsel.
 
"Pemrov Banten mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Tangsel yang melarang truk melintas di Jalan Raya Serpong," ujar Atut, di Karawaci Tangerang, Kamis (26/5/2011).
 
Menurut Atut, kebijakan Airin sudah tepat dalam mengurai kemacetan di Kota Tangsel. Karena kebijakan Pemrov DKI yang melarang truk melintas tol dalam kota telah sangat merugikan Pemkot Tangsel, baik dalam hal ekonomi maupun mengatasi kemacetan di Kota Pemekaran Kabupaten Tangerang itu.
 
"Kota Tangsel merupakan salah satu pusat perbelanjaan. Dengan adanya pembatasan akan mengakibatkan kelancaran lalu lintas dan kegiatan perekonomian pun tidak terhambat," terangnya.
 
Ditambahkan Atut, jika Pemkot Tangsel membiarkan kebijakan itu berjalan maka dapat dipastikan kemacetan akan bertambah dan warga akan menjadi malas pergi ke pusat perbelanjaan, khususnya yang banyak berada di Jalan Raya Serpong.
 
Atas dasar inilah, Pemprov Banten mendukung kebijakan Wali Kota Tangsel melarang truk bermuatan berat melintas di Kota Tangsel, khususnya di Jalan Raya Serpong. "Dukungan itu dilakukan karena kebijakan tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat dan laju perekonomian," tambahnya.
 
Sebelumnya, pada Selasa 24 Mei 2011, terjadi rapat koordinasi antara Wali Kota Tangsel dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di kantor Pemkot Tangsel.
 
Dalam pertemuan itu, Airin mengungkapkan sikapnya yang keberatan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta karena dinilai merugikan masyarakat Tangsel.
 
"Jika Pemprov DKI tidak mau mencabut kebijakan itu, maka kami juga akan menerapkan larangan truk melintas di Jalan Raya Serpong, mulai pukul 05.00-22.00 WIB," tegas Airin dengan berani.
 

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement