JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pelayanan publik dan sekolah tetap beroperasi pada Jumat (03/6/2011). Artinya, kedua instansi tersebut tidak ikut cuti bersama.
“Seluruh PNS di jajaran Pemprov DKI akan melaksanakan cuti bersama pada Jumat, 3 Juni 2011, namun masyarakat harus tetap mendapat pelayanan," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, di Jakarta, Rabu (1/6/2011).
Karena itu, Fadjar menerangkan, bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang bertugas langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus mengatur jadwal cuti PNS, agar pelayanan publik tetap buka melayani kebutuhan masyarakat.
"Kepala SKPD/UKPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas akan mengatur ketentuan cuti bersama masing-masing,” ungkapnya.
Cuti bersama ini, lanjut Fadjar, juga tidak berlaku bagi proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai tingkat taman kanak-kanak hingga SMA.
"Dunia pendidikan tetap masuk, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.