JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menggantung kasus Bank Century, dengan menyatakan belum menemukan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun tersebut.
Dengan mandeknya kasus Century, Tim pengawas penyelesaian kasus Century menilai kinerja KPK lebih jelek dibanding dua lembaga lainnya, yakni Kejaksaan dan Polri. Sebab, dua lembaga itu sudah berhasil menjerat beberapa tersangka baik dengan tuduhan kejahatan perbankan maupun tindak pidana korupsi.
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo, yang juga anggota Tim Pengawas mengatakan, semestinya KPK menegaskan saja ada atau tidak tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, termasuk oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Tapi KPK ini kok masih saja belum menemukan dugaan korupsi aliran dana Century. KPK jangan menggantung Sri Mulyani,” katanya dalam rapat bersama KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
“Kami menunggu hingga Desember Kiai Busyro untuk mencari jawaban ditemukan atau tidak ditemukan. Jangan belum belum saja. Kami minta klarifikasinya KPK, ditemukan atau tidak penyimpangan dana aliran ini?” imbuhnya.
Hal yang sama diungkapkan politikus Partai Golkar yang lain, Nudirman Munir. Nudirman mempertanyakan alasan KPK yang belum menemukan tindak pidana korupsi.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.