JAKARTA - Rencana penggunaan dana Jamkesmas dalam pelaksanaan operasi penyakit radang payudara tersangka pembobolan uang nasabah Citibank, Melinda Dee tidak dibenarkan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan penggunaan dana Jamkesmas hanya diperuntukkan untuk tahanan yang tidak mampu.
"Tidak dapat menggunakan Jamkesmas dan untuk perawatan lanjutan karena memerlukan biaya besar tahanan atau keluarganya dapat membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut dimaksud," kata Direktur Informasi dan Komunikasi, Murdiyanto dalam siaran pers yang diterima okezone, Sabtu (11/6/2011) malam.
Kendati dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995, disebutkan setiap narapidana yang sakit dibiayai negara, namun pelayanan kesehatan dan pembiayaan oleh negara tersebut berdasarkan standard kemampuan yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
"Maka mengingat kemampuan anggaran negara yang terbatas maka diperkenankan narapidana/tahanan atau keluarga narapidana/tahanan bersangkutan untuk membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, penyakit radang payudara yang diderita Melinda diduga akibat yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengecekan sehingga kemungkinan mengalami infeksi. Tim dokter RS Polri pun memutuskan melakukan operasi.
Sedikitnya lima dokter yang terdiri dari spesialis bedah plastik, dokter jantung, dokter jiwa, dokter paru-paru, dan dokter syaraf sudah disiapkan untuk mendukung rencana operasi Melinda yang dijadwalkan pada 14 Juni mendatang. (put)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.