SURABAYA- Ribuan buruh PT Cinderella Vila Indonesia (CVI) di Surabaya, Jawa Timur, menolak eksekusi lahan pabrik mereka yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya hari ini.
Gugatan sengketa lahan dimenangkan Moeksaid Siparman berdasarkan penetapan sita eksekusi Nomor 46/EKS/2006.PM.SBY JO No 9/PDT.G/2006/PN SBY.
Eksekusi dilakukan setelah penggugat memenangkan gugatan atas lawannya Rahmat Basuki di PN Surabaya.
Aksi yang dimulai sejak Selasa (14/6/2011) sekira pukul 07.00 WIB diwarnai saling dorong antara ribuan buruh dengan lebih dari 1.000 polisi.
Buruh menurup pintu masuh pabrik yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari ini dengan memblokade jalan. Mereka juga menaiki pintu gerbang sambil menaikkan ‘Tolak Eksekusi’.
Kericuhan bermula saat tim dari PN Surabaya tiba. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung turun tangan mendinginkan susasana. Setelah disepakati eksekusi akhirnya ditunda. Polisi pun meninggalkan lokasi sekira pukul 08.45 WIB.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.