JAKARTA - Pengacara Prita Mulyasari, Syamsul Anwar, belum mengetahui putusan Mahkamah Agung yang kabarnya telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang, atas kasus keluhan Prita terhadap RS Omni International.
Karena menyebarkan keluhan itu melalui internet, Prita sebelumnya diijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1miliar.
“Saya sendiri baru dengar dari media yang banyak menghubungi saya,” kata Syamsul kepada okezone, Jumat (8/7/2011).
Bahkan, Syamsul mengaku pihak kuasa hukum Prita tak pernah mendapat pemberitahuan pengajuan kasasi oleh JPU dari panitera Pengadilan Negeri Tangerang. Akibatnya, mereka tak bisa mengajukan dalil hukum bantahan atau kontra-memori atas memori kasasi JPU.
“Ini upaya manipulasi. Kenapa kasasi kok gelap-gelapan?” katanya.
Syamsul mengatakan, jika benar MA telah mengabulkan kasasi tersebut, dia akan mengajukan Peninjauan Kembali. Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan pihak Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak prosedural.
“Kami tunggu salinan putusannya dulu,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, dirinya sudah menghubungi Prita atas kabar yang beredar saat ini.
“Prita menangis karena memang tak pernah dikasih tahu,” katanya.
(Insaf Albert Tarigan)