JAKARTA - Tiga tergugat, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara susu formula berbakteri.
Setelah ketiganya enggan menyebutkan nama susu formula berbakteri hasil riset 2008, ketiga lembaga itu juga menolak membayar biaya perkara atas kasus tersebut.
"Kami telah diberi kuasa penuh oleh klien kami agar menolak membayar biaya perkara," kata kuasa hukum IPB Edward Arfa saat sidang Aanmaning (teguran pengadilan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2011). Biaya perkara yang harus dibayar ketiga lembaga tersebut secara tanggung renteng sebesar Rp2.064.000.
Edward mengatakan, karena ketiga lembaga tidak mau mengumumkan nama nama susu formula berbakteri, maka ketiganya juga otomatis tidak mau membayar biaya perkara. "Jadi sekaligus amar putusan kami tidak mau laksanakan, meskipun sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Edward.
Edward juga mengatakan, alasan lain mengapa tak melaksanakan putusan MA karena ketiga lembaga tersebut akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kasus ini bermula dari penelitian susu formula pada 2008 yang dilakukan IPB. Dari penelitian tersebut terungkap ada susu formula berbakteri, yakni pada sejumlah susu formula yang beredar pada 2003-2006.
Namun, IPB enggan menyebutkan nama nama susu formula yang terkena bakteri. Atas kejadian tersebut, Praktisi Hukum David Tobing mengajukan gugatan terhadap IPB, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. David meminta ketiganya mengumumkan nama-nama susu formula berbakteri.
Akhirnya, MA melalui putusan kasasi memerintahkan IPB, Kemenkes, dan BPOM supaya segera mengumumkan merk susu formula berbakteri yang beredar pada 2003-2006. Selain itu, ketiganya diminta membayar biaya perkara total Rp2.064.000.
Pihak pengadilan pun tidak dapat melakukan upaya paksa kepada ketiga lembaga tersebut untuk mengumumkan nama susu formula berbakteri.
Pengadilan hanya bisa melakukan upaya paksa terkait biaya perkara.
Saat ini adalah waktu peringatan bagi ketiganya melalui mekanisme Aanmaning (teguran pengadilan). Hanya saja ketiganya bersikukuh tak akan mengumunkan nama-nama susu formula berbakteri sekaligus tak mau membayar biaya perkara.
Hakim Aanmaning Syahril Sidik mengatakan, sekalipun ada upaya PK, namun tidak bisa menunda eksekusi. Artinya, untuk biaya perkara, maka para tergugat harus membayarnya. "PK tidak menghalangi upaya eksekusi," ujarnya.
Syahrial mengatakan, pihak pengadilan memberi waktu 8 hari bagi para tergugat untuk berpikir kembali terkait penolakan eksekusi.
(Kholil Rokhman/Koran SI/ded)