JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan tak sepakat dengan putusan MA yang menerima kasasi Jaksa Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari.
Bagir menjelaskan, putusan tersebut keliru sebab hakim dalam memutuskan perkara tidak mempertimbangkan hak-hak Prita sebagai warga negara.
"Dari sudut hak yang dijamin UUD, putusan hakim MA ini dipertanyakan. Mempidana tapi tidak sesuai dengan hak-hak berkomunikasi yang dijamin," kata Bagir kepada okezone di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Selain itu, kata dia, apa yang dilakukan Prita bukan merupakan tindak pidana dan keluhan yang disampaikan oleh seorang pengguna layanan publik seharusnya dilindungi. Hal ini juga secara jelas diatur dalam Undang-Undang Kebebasan Berkomunikasi.
"Masak ngeluh saja enggak boleh, melalui jejaringnya bahwa dia tidak mendapat pelayanan dengan baik. Masih dilindungi harusnya," papar Bagir.
Ketua Dewan Pers ini berpendapat, dalam menjatuhkan putusan bahwa Prita melakukan pencemaran nama baik, hakim harus mampu membuktikan apakah ada kerugian nyata dari pihak pelapor, dalam hal ini RS Omni Internasional.
"Kalau cuma perasaan saja dirugikan tidak boleh. Hakim harus mengetes apa dia sudah dirugikan secara nyata atau tidak, misal ada tidak kerugian reputasi atau materiil. Hakim keliru itu," ungkapnya.
Diakuinya, Undang-undang kebebasan informasi masih punya kelemahan dalam mengklasifikasikan mana kebebasan berkomunikasi yang tidak masuk unsur pidana, dan mana yang tergolong tindak pidana. Akibatnya, pelaksanaan undang-undang ini masih bersinggungan dengan aturan pidana itu sendiri.
Kendati demikian, dia menyatakan peran aparat penegak hukum saja harusnya sudah cukup untuk melindungi kebebasan berkomunikasi bagi warga negaranya.
"Hakim dan jaksa cukup memahami azas azas undang-undang kebebasan informasi itu, merekalah nanti yang harusnya membantu melindungi kebebasan berkomunikasi," tutupnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.