tragedi sukhoi

Rekanan Depsos Divonis 4 Tahun Penjara

Taufik Hidayat - Okezone
Kamis, 14 Juli 2011 12:46 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo), Musfar Azis. 
 
Ketua Majelis Hakim Albertina Ho mengatakan, rekanan Departemen Sosial dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004-2006 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Terdakwa Musfar Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (14/7/2011).
 
Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp13,2 miliar subsider empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
 
Musfar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri hingga merugikan keuangan negara.
 
Negara dirugikan karena Musfar menggelembungkan harga mesin jahit merek JITU model LSD 9990 setelah perusahaannya ditunjuk langsung sebagai rekanan Depsos. Penunjukan langsung tersebut diusulkan oleh Dirjen Bantuan Sosial Fakir Miskin, Amrun Daulay yang disetujui oleh Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ketika itu.
 
Adapun hal-hal yang meringankan, Musfar telah membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan melalui proyek bantuan sosial di Depsos. Sedangkan hal memberatkan, Musfar tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah.
 
Saat, mendengarkan putusan majelis hakim Mustar mengeluarkan  air mata.  
 
“Kita akan pertimbangkan (untuk banding), tapi ini berat juga. Apalagi hakim bilang kan saya sudah membantu negara," katanya.

(abe)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.