PADANG- Ratusan orang dari warga Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, siaga di Jalan lintas Padang-Bengkulu sejak Selasa malam hingga pagi tadi.
Aksi ini terkait akan dilaksanakannya eksekusi tanah 50 hektare yang sedianya digelar hari ini oleh Pengadilan Negeri Padang.
Dari data yang diperoleh okezone, pemblokiran jalan itu berawal dari sengketa lahan sekira 100 hektare antara Suku Chaniago Jaruai Labuhantarok dengan Suku Chaniago Sumagek di Labuhantarok dan telah berlangsung lama.
Perkara Perdata Nomor 30/1991 yang digelar di PN Padang ini dimenangkan oleh Suku Chaniago Sumangek. Namun ketika juru sita dari PN Padang akan melakukan eksekusi, warga terus menghalang-halangi hingga batal berkali-kali.
Pada 19 November 2009 lalu, pernah ada rencana eksekusi lahan yang ditempati oleh 300 KK warga Labuhantarok. Namun belakang ini, pihak yang menang mengklaim bahwa yang akan dieksekusi itu adalah lahan kosong sekira 50 hektare.
Aksi itu kembali terulang, tadi malam warga sempat memblokir jalan lintas Padang-Bengkulu dengan cara membakar ban. Mereka tidak menerima adanya personel kepolisian dan TNI yang datang mengamankan eksekusi tersebut.
Kejadian tadi malam sekira pukul 18.00 WIB hingga Rabu (20/7/2011) dini hari. Warga menghadang aparat dengan bambu runcing, ini dilakukan karena mereka tidak mau eksekusi itu dilakukan. Meihat hal tersebut, aparat akhirnya memilih mundur.
Dialog tokoh masyarakat dengan Kapoltesta Padang Kombes Pol Moch Seno Putro tadi malam juga tidak menemukan titik terang. Hingga kini jalan yang diblokir sudah kembali lancar.
Meski demikian ratusan warga masih berjaga-jaga di pintu gerbang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk mengantisipasi datangnya tim eksekusi.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.