GUNUNGKIDUL - Peyelidikan terhadap pertambangan karst terus dilakukan pihak Kepolisian Resort Gunungkidul, Yogyakarta, terhadap beberapa penambang rakyat, yang dianggap melanggar undang-undang tentang pertambangan. Namun upaya ini belum menyentuh penambang besar.
Penyidikan terhadap penambang rakyat, kali ini menimpa Yudianto (55), warga Dusun Klepu, Desa Karang Asem, Kecamatan Ponjong. Dia dilaporkan ke pihak kepolisian, setelah tertangkap, saat melakukan menambang batu kapur. Hal tersebut menjadi dasar pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap Yudianto.
Perbuatan yang dilakukannya, dinilai merupakan penambangan ilegal karena dilakukan di wilayah penambangan yang merupakan lahan polemik saat ini di wilayah Karangasem. Sebelumnya, penyidikan terhadap penambang rakyat juga menimpa Joko Sarjono, Warga Desa Kenteng, Ponjong. Joko Sarjono merupakan salah satu koordinator dalam penambangan rakyat.
Terkait hal itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Asep Nalaludin membenarkan telah melakukan penyidikan terhadap satu penambang rakyat lagi pekan ini. Pihaknya sengaja memulai menyidik penambang rakyat sebagai salahsatu strategi untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi dalam skala besar. "Ini merupakan tahap awal, nanti pasti perusahaan besar juga akan kami panggil," katanya, Jumat (22/7/2011).
Dia menambahkan tidak akan tebang pilih dalam pengungkapan kasus penambangan ilegal ini. Meski tidak menjelaskan waktu, polisi akan menyelidiki dua perusahan besar seperti PT Sugih Alam dan PT Supersonik. “Akan dilakukan dengan adanya pengumpulan bukti dari penyidikan terhadap penambang rakyat terlebih dahulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, kasus penambangan juga merupakan pelanggaran terhadap segi perizinan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan, batu bara dan mineral, terutama dalam pasal 158. "Apalagi kalau ilegal tanpa izin maka, pelaku bisa dijerat dengan 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, dan itu juga berlaku untuk perusahaan besar dengan catatan tanpa izin," tegasnya.
Menanggapi langkah kepolisian, Direktur Walhi DIY Suparlan sedikit menyayangkan langkah kepolisian dengan terlebih dahulu memeriksa penambang rakyat. "Sedangkan perusahaan besar, jauh lebih terlihat mengeruk untuk profit mereka, dan yang paling berpengaruh terhadap perusakan alam," jelasnya.
Suparlan menjelaskan dari penelitian Walhi, kerusakan Karst Gunungkidul mencapai tahap menengah. Meski tidak ada batas, namun kerusakan kawasan karst harus segera dihentikan.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.