Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK: Pidana Korupsi Tak Bisa Diputihkan dengan Uang

Fitriyah Tri Cahyani , Jurnalis-Sabtu, 30 Juli 2011 |15:02 WIB
JK: Pidana Korupsi Tak Bisa Diputihkan dengan Uang
Jusuf Kalla
A
A
A

JAKARTA - Usulan pemaafan bagi para koruptor sebagaimana yang digelindingkan Ketua DPR Marzuki Alie menuai kritik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut JK pengampunan terhadap koruptor dengan mengganti kerugian negara ditambah 20 persen dari pajak, tidak bisa serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan para koruptor.

"Itu kalau soal pajak boleh saja diputihkan itu pernah terjadi pada tahun 1970-an. Tapi kalau masalah pidana tidak bisa diputihkan kecuali hal itu sudah kedaluwarsa," ujar JK di sela-sela diskusi bertema 'Membangun Ukhuwah di Tengah Pluralitas Pemikiran dan Gerakan Islam di Indonesia' di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2011).

JK menambahkan, segala bentuk tindak pidana termasuk korupsi harus ditindak tegas secara hukum siapa pun orangnya, termasuk jika ada orang internal KPK sendiri.

"Pemberantasan korupsi tetap dikejar UU yang mengatakan tentang KPK bahwa ada orang-orang KPK yang bermasalah itu yang diberikan sanksi," tandasnya. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement