JAKARTA - Usulan pemaafan bagi para koruptor sebagaimana yang digelindingkan Ketua DPR Marzuki Alie menuai kritik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut JK pengampunan terhadap koruptor dengan mengganti kerugian negara ditambah 20 persen dari pajak, tidak bisa serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan para koruptor.
"Itu kalau soal pajak boleh saja diputihkan itu pernah terjadi pada tahun 1970-an. Tapi kalau masalah pidana tidak bisa diputihkan kecuali hal itu sudah kedaluwarsa," ujar JK di sela-sela diskusi bertema 'Membangun Ukhuwah di Tengah Pluralitas Pemikiran dan Gerakan Islam di Indonesia' di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2011).
JK menambahkan, segala bentuk tindak pidana termasuk korupsi harus ditindak tegas secara hukum siapa pun orangnya, termasuk jika ada orang internal KPK sendiri.
"Pemberantasan korupsi tetap dikejar UU yang mengatakan tentang KPK bahwa ada orang-orang KPK yang bermasalah itu yang diberikan sanksi," tandasnya. (put)
(Hariyanto Kurniawan)