JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menggunakan secara maksimal undang- undang KPK untuk bersinergi dengan lembaga negara lain dalam memberantas korupsi.
Ketua Panja Revisi UU KPK Fahri Hamzah mengatakan berdasarkan pengamatannya, KPK tidak banyak berperan menindaklanjuti laporan BPK.
"Malah dalam pengamatan dan observasi Komisi III DPR justru antar lembaga yang bertugas, baik di dalam criminal justice system maupun di luar lembaga auditor seperti BPK itu mengalami persoalan dengan KPK," kata Fahri di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan, KPK memiliki model undang- undang terkuat di dunia dengan kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan. Namun, kinerja KPK hanya menindaklanjuti pesan pendek dan selebaran yang dikrimkan masyarakat.
BPK kata Fahri mengeluhkan laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh KPK. "BPK komplain kok laporan ke KPK tidak ditanggapi, yang ditanggapi selebaran atau SMS," ujarnya.
KPK, lanjut Fahri, juga lebih senang melakukan penindakan dibanding melakukan pencegahan adanya tidak pidana korupsi. "Yang digandrungi adalah penyadapan bukan mekanisme pencegahan korupsi. Ini dibiarkan ramai, dibiarkan terjadi, supaya ada tangkapan, ini gak boleh," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )